KKP: 2018 Kita Move On dari
Persoalan Cantrang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjanjikan
persoalan cantrang akan selesai pada 31 Desember 2017. Ini sesuai dengan
permintaan presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja mengatakan,
pihaknya saat ini tengah mendapatkan kepastian penyelesaian produksi alat
tangkap ramah lingkungan dari pabrikan untuk diserahkan kepada nelayan. Alat
ini nantinya akan menggantikan cantrang.
"Soal cantrang ini akan selesai 31 Desember 2017,
jadi di 2018 kita berpikir yang lain lagi, kita harus move on,"
kata Sjarief di kantornya, Kamis (7/9/2017).
Untuk nelayan yang memiliki kapal di bawah 10 Gross Ton
(GT), dikatakan Sjarief, pihaknya akan mendistribusikan 7.255 paket alat
tangkap ramah lingkungan di 9 provinsi hingga 2017.
Dari jumlah ini, alat tangkap ramah lingkungan yang
paling banyak dibagikan adalah di provinsi Jawa Tengah yang mencapai 2.341 dan
paling sedikit di Kalimantan Barat sebanyak 221 paket.
"Jika semua ini sudah didistribusikan, maka
persoalan cantrang kapal di bawah 10 GT selesai," tegas dia.
Sementara untuk kapal-kapal dengan kapasitas 10-30 GT,
dijelaskan Sjiarief, KKP beberapa waktu lalu telah menandatangani kerja sama
dengan perbankan untuk memberikan kemudahan pendanaan bagi para pemilik kapal
untuk membeli alat tangkap ramah lingkungan tersebut.
"Kalau kapal yang lebih besar kita kan sudah sepakat
akan mempermudah mereka dalam mendapatkan fasilitas pendanaan dan pengembangan
usaha," tambahnya.
Dalam pelaksanannya, dalam pembagian alat tangkap ramah
lingkungan di berbagai daerah, nanti pihak perbankan akan membuka gerai
permodalan. Diharapkan nanti bisa dimanfaatkan para nelayan untuk mendapatkan
pendanaan dalam membeli alat tangkap ramah lingkungan tersebut. (Yas)
Referensi :
Pradita, I.I., 2017. KKP : 2018 Kita Move On dari
Persoalan Cantrang. http://m.liputan6.com/bisnis/read/3086299/kkp-2018-kita-move-on-dari-persoalan-cantrang/. Diakses pada 08 September 2017 pukul 20:01 WIB.
Oleh :
Herfi Listanti
15/378295/PN/14101

ANALISIS ARTIKEL CYBER EXTENSION
BalasHapusRizka Romadhona Fitriani
15/383601/PN/14432
Golongan A5.1
Kelompok 9
1. Adakah nilai penyuluhan
a. Sumber Teknologi/Ide
Ada. Artikel tersebut memuat suatu usaha baru untuk menyelesaikan permasalahan penggunaan alat tangkap cantrang, yaitu dengan pengadaan alat tangkap ramah lingkungan. Pemerintah akan mendistribusikan alat tangkap ikan ramah lingkungan untuk menggantikan cantrang, sehingga permasalahan cantrang dapat terselesaikan.
b. Sasaran
Ada. Artikel tersebut ditujukan untuk para nelayan yang memiliki kapal, baik di bawah 10 GT maupun 10-30 GT.
c. Manfaat
Ada. Artikel tersebut memuat informasi yang bermanfaat bagi para nelayan, sehingga segala polemik terkait penggunaan alat tangkap cantrang dapat diselesaikan dan dengan pengadaan alat tangkap ramah lingkungan tersebut, nelayan dapat menangkap ikan tanpa merusak ekosistem laut.
d. Nilai Pendidikan
Ada. Artikel tersebut memuat informasi terkait pengadaan alat tangkap ramah lingkungan. Alat tangkap ramah lingkungan tersebut menarik untuk dikembangkan agar penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan tidak menimbulkan dampak negatif bagi kelestarian sumber daya perairan laut.
2. Sebutkan dan jelaskan nilai berita yang terkandung dalam artikel!
a. Timelines
Artikel ini bersifat baru karena dirilis pada 7 September 2017 dan memuat solusi yang diberikan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan penggunaan cantrang yang telah menjadi perdebatan selama ini.
b. Proximity
Artikel ini bersifat dekat dengan nelayan secara non fisik (emosional) karena pengadaan alat tangkap ramah lingkungan mampu memberi solusi terhadap permasalahan penggunaan cantrang di semua lokasi yang berbeda. Pada artikel tersebut disebutkan bahwa alat tangkap ramah lingkungan akan didistribusikan di 9 provinsi.
c. Importance
Artikel ini bersifat penting karena memuat informasi yang bermanfaat bagi para nelayan, sehingga segala polemik terkait penggunaan alat tangkap cantrang dapat diselesaikan. Pengadaan alat tangkap ramah lingkungan tersebut dapat meningkatkan penangkapan ikan tanpa merusak ekosistem laut.
d. Policy
Artikel ini selaras dengan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan yang melarang penggunaan alat tangkap cantrang.
e. Prominence
Artikel ini memuat sosok terkemuka yaitu Presiden Joko Widodo dan Sjarief Widjaja selaku Dirjen Perikanan Tangkap Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)
f. Consequence
Penggunaan alat tangkap ramah lingkungkan yang dimuat pada artikel ini memiliki dampak yang menguntungkan. Dari segi pemerintah, sektor perikanan tangkap dapat berkembang dan semakin intensif. Dari segi nelayan dapat meningkatkan keuntungan dan pendapatan karena penangkapan ikan semakin tinggi. Dari segi lingkungan tetap lestari karena alat tangkap yang digunakan ramah lingkungan, sehingga ekosistem laut tetep terjaga.
g. Conflict
Artikel berisi permasalahan penggunaan alat tangkap cantrang yang tidak ramah lingkungan dan dapat merusak ekosistem.
h. Development
Artikel tersebut memiliki nilai development karena menginformasikan tentang alternatif alat tangkap untuk menggantikan alat tangkap cantrang yang tidak ramah lingkungan.