Senin, 11 September 2017

KKP: 2018 Kita Move On dari Persoalan Cantrang

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjanjikan persoalan cantrang akan selesai pada 31 Desember 2017. Ini sesuai dengan permintaan presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja mengatakan, pihaknya saat ini tengah mendapatkan kepastian penyelesaian produksi alat tangkap ramah lingkungan dari pabrikan untuk diserahkan kepada nelayan. Alat ini nantinya akan menggantikan cantrang.
"Soal cantrang ini akan selesai 31 Desember 2017, jadi di 2018 kita berpikir yang lain lagi, kita harus move on," kata Sjarief di kantornya, Kamis (7/9/2017).
Untuk nelayan yang memiliki kapal di bawah 10 Gross Ton (GT), dikatakan Sjarief, pihaknya akan mendistribusikan 7.255 paket alat tangkap ramah lingkungan di 9 provinsi hingga 2017.
Dari jumlah ini, alat tangkap ramah lingkungan yang paling banyak dibagikan adalah di provinsi Jawa Tengah yang mencapai 2.341 dan paling sedikit di Kalimantan Barat sebanyak 221 paket.
"Jika semua ini sudah didistribusikan, maka persoalan cantrang kapal di bawah 10 GT selesai," tegas dia.
Sementara untuk kapal-kapal dengan kapasitas 10-30 GT, dijelaskan Sjiarief, KKP beberapa waktu lalu telah menandatangani kerja sama dengan perbankan untuk memberikan kemudahan pendanaan bagi para pemilik kapal untuk membeli alat tangkap ramah lingkungan tersebut.
"Kalau kapal yang lebih besar kita kan sudah sepakat akan mempermudah mereka dalam mendapatkan fasilitas pendanaan dan pengembangan usaha," tambahnya.
Dalam pelaksanannya, dalam pembagian alat tangkap ramah lingkungan di berbagai daerah, nanti pihak perbankan akan membuka gerai permodalan. Diharapkan nanti bisa dimanfaatkan para nelayan untuk mendapatkan pendanaan dalam membeli alat tangkap ramah lingkungan tersebut. (Yas)
Referensi :
Pradita, I.I., 2017. KKP : 2018 Kita Move On dari Persoalan Cantrang. http://m.liputan6.com/bisnis/read/3086299/kkp-2018-kita-move-on-dari-persoalan-cantrang/. Diakses pada 08 September 2017 pukul 20:01 WIB.

Oleh :
Herfi Listanti
15/378295/PN/14101

Kelompok 1 (A5.1)

1 komentar:

  1. ANALISIS ARTIKEL CYBER EXTENSION

    Rizka Romadhona Fitriani
    15/383601/PN/14432
    Golongan A5.1
    Kelompok 9

    1. Adakah nilai penyuluhan
    a. Sumber Teknologi/Ide
    Ada. Artikel tersebut memuat suatu usaha baru untuk menyelesaikan permasalahan penggunaan alat tangkap cantrang, yaitu dengan pengadaan alat tangkap ramah lingkungan. Pemerintah akan mendistribusikan alat tangkap ikan ramah lingkungan untuk menggantikan cantrang, sehingga permasalahan cantrang dapat terselesaikan.

    b. Sasaran
    Ada. Artikel tersebut ditujukan untuk para nelayan yang memiliki kapal, baik di bawah 10 GT maupun 10-30 GT.

    c. Manfaat
    Ada. Artikel tersebut memuat informasi yang bermanfaat bagi para nelayan, sehingga segala polemik terkait penggunaan alat tangkap cantrang dapat diselesaikan dan dengan pengadaan alat tangkap ramah lingkungan tersebut, nelayan dapat menangkap ikan tanpa merusak ekosistem laut.

    d. Nilai Pendidikan
    Ada. Artikel tersebut memuat informasi terkait pengadaan alat tangkap ramah lingkungan. Alat tangkap ramah lingkungan tersebut menarik untuk dikembangkan agar penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan tidak menimbulkan dampak negatif bagi kelestarian sumber daya perairan laut.

    2. Sebutkan dan jelaskan nilai berita yang terkandung dalam artikel!

    a. Timelines
    Artikel ini bersifat baru karena dirilis pada 7 September 2017 dan memuat solusi yang diberikan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan penggunaan cantrang yang telah menjadi perdebatan selama ini.

    b. Proximity
    Artikel ini bersifat dekat dengan nelayan secara non fisik (emosional) karena pengadaan alat tangkap ramah lingkungan mampu memberi solusi terhadap permasalahan penggunaan cantrang di semua lokasi yang berbeda. Pada artikel tersebut disebutkan bahwa alat tangkap ramah lingkungan akan didistribusikan di 9 provinsi.

    c. Importance
    Artikel ini bersifat penting karena memuat informasi yang bermanfaat bagi para nelayan, sehingga segala polemik terkait penggunaan alat tangkap cantrang dapat diselesaikan. Pengadaan alat tangkap ramah lingkungan tersebut dapat meningkatkan penangkapan ikan tanpa merusak ekosistem laut.

    d. Policy
    Artikel ini selaras dengan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan yang melarang penggunaan alat tangkap cantrang.

    e. Prominence
    Artikel ini memuat sosok terkemuka yaitu Presiden Joko Widodo dan Sjarief Widjaja selaku Dirjen Perikanan Tangkap Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)

    f. Consequence
    Penggunaan alat tangkap ramah lingkungkan yang dimuat pada artikel ini memiliki dampak yang menguntungkan. Dari segi pemerintah, sektor perikanan tangkap dapat berkembang dan semakin intensif. Dari segi nelayan dapat meningkatkan keuntungan dan pendapatan karena penangkapan ikan semakin tinggi. Dari segi lingkungan tetap lestari karena alat tangkap yang digunakan ramah lingkungan, sehingga ekosistem laut tetep terjaga.

    g. Conflict
    Artikel berisi permasalahan penggunaan alat tangkap cantrang yang tidak ramah lingkungan dan dapat merusak ekosistem.

    h. Development
    Artikel tersebut memiliki nilai development karena menginformasikan tentang alternatif alat tangkap untuk menggantikan alat tangkap cantrang yang tidak ramah lingkungan.

    BalasHapus