Jaga Keberlanjutan Ikan dan Kesejahteraan Nelayan, KKP Bagikan Alat Tangkap
Ramah Lingkungan
KKPNews, Jakarta – Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
(DJPT) akan segera membagikan 7.255 paket alat tangkap ramah lingkungan kepada
nelayan di 9 provinsi tahun ini. Sebagaimana diketahui, paket tersebut adalah
bantuan pengganti alat tangkap yang dilarang penggunaannya di Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), guna menjaga
keberlanjutan sumber daya ikan dan mendukung kesejahteraan nelayan.
Adapun alat tangkap yang akan
dibagikan adalah jenis alat tangkap seperti gillnet permukaan, gillnet
pertengahan, gillnet dasar, bubu, dan pancing yang diproduksi oleh beberapa
pabrik di Rancaekek dan Cirebon. Alat tangkap tersebut rencananya akan
didistribusikan ke Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Jawa
Barat, Banten, Lampung, Jambi, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Adapun
untuk dua provinsi lainnya, yaitu Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara masih
dalam proses verifikasi kelengkapan administrasi calon penerima bantuan alat
penangkap ikan (API).
“Insya Allah mulai minggu depan
kita akan bergerak serentak. Jumlah alat tangkap yang akan dibagikan 7.255 unit.
Satu truk itu bisa mengangkut 5 alat tangkap. Jadi total hampir 1.500 truk yang
kita butuhkan untuk distribusikan ke seluruh wilayah Indonesia ini,” ungkap
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja dalam konferensi pers di
Jakarta, Kamis (7/9).
Sjarief menjelaskan, alat tangkap
tersebut akan dibawa dari pabrik menggunakan truk-truk, dan dikumpulkan di satu
titik. Ia juga menegaskan bahwa alat tangkap akan langsung diberikan kepada
nelayan tanpa perantara sehingga tak ada lagi alasan nelayan tak menerima
bantuan.
Menurut Sjarief, agar pembagian
alat tangkap dapat berjalan lancar dan sesuai target, KKP melakukan koordinasi
intensif dengan pemerintah dan aparat daerah/kabupaten, seperti Bupati, Kepala
Dinas, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Kepolisian Resor daerah penerima.
“Tadi pagi kita sudah kick of meeting, rapikan semuanya, dan setelah
itu mulai minggu depan kita akan safari bergerak ke semua kabupaten tadi. Dan
insya Allah mudah-mudahan sesuai arahan presiden kita akan menyelesaikan
semuanya itu sebelum November 2017,” papar Sjarief.
Alat tangkap ini akan dibagikan
dalam 5 tahapan selama 3 bulan. Rencananya, September ini akan disalurkan 1.667
paket dengan rincian 340 paket di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tegal, Jawa
Tengah pada 13 September; 51 paket di PPN Kejawanan, Jawa Barat pada 15
September; dan 1.276 paket di PPN Lempasing, Lampung, dan PPN Karangantu,
Banten pada 20 September – 7 Oktober 2017.
Adapun Direktur Kapal dan Alat
Penangkapan Ikan (KAPI) Agus Suherman menyatakan, untuk dapat menerima bantuan
kapal, ada beberapa aspek yang harus dipenuhi, yaitu pertama, calon penerima
merupakan nelayan yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan kartu nelayan;
kedua, calon penerima bantuan memiliki kapal pas kecil/pas besar atau bukti
pendaftaran kapal perikanan, dan; ketiga calon penerima merupakan pemilik kapal
≤ 10 GT.
“Kita ganti alat tangkapnya sesuai
dengan keinginan dan kebutuhan nelayan. Jadi nelayan yang sebelumnya
menggunakan dogol, arat, atau mungkin juga ada cantrang dalam tanda kutip pukat
tarik begitu, kita ganti dengan alat tangkap yang mereka inginkan. Jadi ada
gillnet, trammel net, ada pancing rawai, ada bubu ikan, ada bubu rajungan
dengan berbagai bentuk dan ukuran,” terang Agus.
Adapun untuk pemilik kapal 10 GT –
30 GT, KKP akan membantu fasilitas pendanaan dan pengembangan usaha melalui
gerai permodalan. “KKP sudah punya BLU, Badan Layanan Umum yang dukungan
permodalan bagi nelayan kecil,” tambah Agus.
Bagi kapal > 30 GT, KKP juga
menyiapkan fasilitasi gerai perizinan untuk Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
dan relokasi daerah penangkapan ikan baru.
Perlu diketahui, pelarangan alat
tangkap cantrang didasarkan para Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela
(Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di WPPNRI.
Pemerintah telah menetapkan batas
akhir penggunaan alat tangkap cantrang hingga akhir Juni 2017 dengan
dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor
B.664/DJPT/PI.220/VI/2017, namun diperpanjang hingga 31 Desember 2017 dengan
dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor
B.743/DJPT/PI.220/VII/2017 tentang Pendampingan Peralihan Alat Penangkap Ikan
Pukat Tarik dan Pukat Hela di WPPNRI.
Sebagai informasi, KKP telah
melakukan sosialisasi alat tangkap yang dilarang sejak tahun 2009. Selama tahun
2017, KKP juga telah melakukan dialog dengan pemerintah dan nelayan di berbagai
daerah sebagai bentuk sosialisasi dan pendampingan peralihat alat tangkap guna
mengubah kebiasaan yang kurang baik di masyarakat.
“Transformasi kultur, budaya (dari
alat tangkap merusak kepada alat tangkap ramah lingkungan) yang terjadi di
masyarakat, butuh dukungan dari teman-teman media. Teman-teman yang dari Kota
Tegal, Kabupaten Tegal sudah bertransformasi dari dulunya alat tangkap yang
tidak ramah lingkungan menjadi yang ramah lingkungan. (Beralih) dari yang
secara habitat merusak. Selain (merusak) habitat, alat tangkap tersebut juga
menangkap ikan yang bukan sasarannya,” pungkas Agus. (AFN)
Sumber : http://news.kkp.go.id/index.php/jaga-keberlanjutan-ikan-dan-kesejahteraan-nelayan-kkp-bagikan-alat-tangkap-ramah-lingkungan
(Diakses pada tanggal 11 September 2017 pukul 20.26 WIB)
Diana Saraswati
15/378293/PN/14099
A 5.1 - Kelompok 1

PENGANALISIS:
BalasHapusYUNIAR PUSPA NINGRUM
15/383603/PN/14434
A5.1
KELOMPOK 9
1. sumber penyuluhan
a) sumber teknologi/ide : ada, yaitu penggunaan alat tangkap ramah lingkungan sebagai pengganti alat tangkap yang dilarang digunakan
b) sasaran: masyarakat khususnya nelayan
c) manfaat : menginformasikan ke masyarakat bahwa pemerintah bertanggung jawab terhadap kesejahteraan nelayan berkaitan dengan PERMENKP NO.2 2015 dan pendistribusian alat tangkap pengganti sudah dimulai
d) nilai pendidikan: ada, yaitu inovasi alat tangkap ramah lingkungan
2. Nilai Berita
a) Timelines : berita masih bersifat baru yaitu dipublish pada 7 september 2017
b)proximity : berita bersifat dekat dengan nelayan karena memuat tentang ganti rugi oleh pemerintah yang dinantikan oleh para nelayan
c) importance : berita bersifat penting karena dibutuhkan oleh nelayan dalam memantau kebijakan pemerintah
d) policy : berita berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang baru mengenai pelarangan alat tangkap tertentu yang berimbas pada kehidupan nelayan yaitu PERMENKP no.2 tahun 2015
e) prominence : berita memuat narasumber Dirjend Perikanan Tangkap dan direktur KAPI
6) consequence : pembagian alat tangkap ramah lingkungan sebagai imbas dari ditetapkannya PERMENKP NO.2 TH 2015
7) conflict : tidak ada
8) Development: pembagian alat tangkap oleh KKP sebagai bentuk pemajuan teknologi nelayan Indonesia saat ini